Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Sebagai Kewajiban Bersama


Konflik, tsunami dan ganja, barangkali itulah hal yang teringat dibenak kita ketika mendengar tentang Aceh. Konflik dan Tsunami setidaknya merupakan dua hal yang telah menjadi masalah di masa lalu, sedangkan ganja selalu menjadi masalah bagi provinsi syariat baik dulu maupun sekarang. Kalau pembaca tak percaya, silahkan saja amati pemberitaan baik di media lokal maupun nasional. Setiap kata GANJA disebutkan, biasanya akan selalu diiringi dengen penyebutan ACEH yang paling tidak dilekatkan kepada pengedar, pemakai, penanam dan atau tempat penanaman.

Maraknya penggunaan ganja Aceh di tingkat nasional dan internasional juga tak luput dari telinga masyarakat Aceh sendiri. Bahkan penggunaan ganja pada individu dan kelompok tertentu dalam masyarakat telah menjadi rahasia umum. Jika pembaca orang Aceh, silahkan tanya kepada beberapa kerabat atau teman pembaca tentang penggunaan ganja di lingkungan sekitarnya. Setidaknya akan ada beberapa orang yang mengaku kenal dengan pengguna ganja baik itu anggota keluarga, masyarakat gampong, atau bahkan teman sekolah. Jika beruntung, mungkin ada yang mengakui sendiri menggunakan ganja sesekali. Bedanya, jika “barang” yang dipakai di Aceh dulunya didominasi oleh ganja, sekarang shabu-shabu, heroin, kokain dan jenis narkoba lainnya turut menjadi primadona. Jenis-jenis narkoba tersebut memiliki istilah gaul sesuai bahasa setempat. Misalnya, bakong sebagai kata ganti ganja atau permen sebagai pengganti kata shabu-shabu atau pil ekstasi. Berbagai “barang” itu dalam bahasa resmi kita kenal sebagai Narkoba atau Narkotika.

Banyaknya jenis narkoba yang beredar menyebabkan Aceh termasuk daerah pengguna narkoba tertinggi di Indonesia. Aceh di tingkat nasional menduduki peringkat pertama sebagai pengedar ganja. Sedangkan untuk peredaran narkotika, Aceh menduduki peringkat ke delapan. Menurut kapolda Aceh, pada tahun 2013 jumlah pengguna narkotika di aceh melibatkan 10.000 orang. Bahkan rata-rata 50 persen penghuni lapas di seluruh Aceh terlibat dengan kasus narkoba.

Dalam tingkat nasional pun jumlah pengguna narkoba semakin menggila. Menurut data BNN, pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 4,2 juta orang pada tahun 2014 dan diperkirakan akan bertambah menjadi 5,8 juta orang pada akhir tahun 2015. Bisa kita bayangkan bagaimana jadinya negara ini jika jumlah penyalahguna narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Akibat Narkoba Bagi Individu dan Lingkungan Sosial

Penggunaan narkoba berkelanjutan akan memberikan dampak negatif bagi Individu pengguna dan lingkungan sosialnya. Bagi pecandu sendiri, penggunaan zat adiktif yang terkandung pada narkoba akan memberikan pengaruh terhadap pusat kenikmatan pada otak (hipotalamus). Menggunakan narkoba dapat memanipulasi cara kerja bagian otak ini. Narkoba menghasilkan perasan tinggi/high yang mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak. Zat yang terkandung dalam narkoba mengubah “persepsi” otak penggunanya terhadap kenikmatan. Jika awalnya otak berpikir bahwa rasa nikmat didapati dengan makan-makanan yang enak, mendapatkan prestasi, bersosialiasasi dengan sahabat atau mendekatkan diri dengan tuhan, narkoba mengubah pikiran otak penggunanya bahwa jika kita ingin kenikmatan atau kesenangan, “gunakan saja narkoba, tak perlu susah-susah”. Jika digunakan terus-menerus, otak akan menganggap narkoba sebagai kebutuhan prioritas sehingga menyebabkan candu. Maka tak heran jika kita mendapati pengguna narkoba yang kurus kerontang karena kebutuhan untuk makan bukan lagi menjadi prioritas utama. Penggunaan narkoba yang tak henti akan menyebabkan gangguan kejiwaan atau kematian bagi penggunanya.

Bagi remaja, penggunaan narkoba menyebabkan pengaruh yang lebih fatal karena menyebabkan terhambatnya perkembangan. Remaja yang dikenal sebagai usia bermasalah akan menjadikan narkoba sebagai pelarian terhadap masalah-masalah hidup yang dihadapinya. Alih-alih menghadapi masalah untuk terus mengembangkan diri, narkoba justru menggantikan rasa puas dan nikmat yang semestinya didapat ketika permasalahan berhasil diselesaikan.

Selain itu, banyaknya pengguna narkoba di suatu tempat menyebabkan tak amannya lingkungan tersebut. Tingkat kriminalitas seperti pencurian dan perkelahian (tawuran) meningkat. Para orang tua akan menjadi khawatir jika anak-anaknya ikut-ikutan menggunakan narkoba. Coba saja pembaca bayangkan, jika satu pengguna narkoba dikuti satu saja pengguna baru dalam satu tahun, maka tahun depan pengguna narkoba akan bertambah dua kali lipat. Narkoba juga menyebabkan masalah kesehatan di suatu lingkungan. Penggunaan jarum suntik oleh pecandu akan menyebabkan meningkatnya kasus AIDS. Menurut kementrian kesehatan RI per desember 2013, setidaknya terdapat 257 (4.58 %) kasus baru AIDS yang disebabkan oleh penggunaan narkoba melalui suntikan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akibat penggunaan narkoba semakin mengkhawatirkan dengan masuknya golongan produktif dan usia muda sebagai pemakai narkoba. Berdasarkan data BNN, dari sekitar 4, 2 juta orang penyalahguna narkoba di Indonesia, 70% merupakan pekerja, 22% pelajar dan mahasiswa, dan 8% adalah pengangguran. Data di atas sungguh mengkhawatirkan karena banyak golongan muda yang merusak dirinya sendiri karena narkoba. Bisa dibayangkan bagaimana narkoba mampu merusak masa depan generasi muda kita.

Fenomena penggunaan narkoba di Aceh secara khusus dan Indonesia secara umum ini ibarat titik-titik api yang muncul dari ranting-ranting pohon di hutan rimba. Jika tidak dipadamkan secepatnya, api akan merambat keseluruh bagian pohon dan membakar pohon di sebelahnya. Dalam hal ini, apabila tak dihentikan, penyalahguna narkoba akan merusak dirinya sendiri, mempengaruhi lingkungan sekitarnya dan secara kolektif mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pentingnya Rehabilitasi Narkoba

Melihat dampak-dampak buruk dari penggunaan narkoba seperti yang telah dijelaskan di atas, maka rehabilitasi merupakan hal yang penting bagi setiap penyalahguna dan pecandu narkoba. Kegiatan pemulihan dan pengobatan dalam proses rehabilitasi mampu membuat penyalahguna lepas dari kecanduan narkoba. Namun begitu, pentingnya rehabilitasi tidak hanya terbatas`pada manfaat yang didapat dari aktifitas pengobatan dan pemulihan. Rehabilitasi juga dinilai sangat penting sebagai upaya pemberantasan bisnis haram ini. Pernahkan pembaca mendengar selogan atau hukum yang berbunyi di mana ada pembeli, di situ ada penjualSemua sektor usaha sepertinya memegang selogan atau hukum ini. Pembeli yang banyak selalu saja mampu menarik orang lain untuk membuka lapak usaha. Hukum dan selogan ini berlaku mulai dari penjajak mainan anak-anak di keramaian, sampai pusat-pusat perbelanjaan yang selalu muncul di kota besar. Hal ini berlaku tidak hanya pada bisnis yang halal tapi juga berlaku pada bisnis haram yang satu ini.

Maka tak salah jika pemberantasan narkoba melalui jalur hukum dengan menangkap pengedar menjadi sesuatu yang sulit. Karena bagaimanapun, akan ada orang-orang yang tertarik menjual selama jumlah pecandu makin banyak. Banyaknya pecandu narkoba di Indonesia menjadi angka yang menggiurkan bagi sebagian orang untuk tetap membuka “lapak-lapak” narkoba yang baru.

Maka dari itu, salah satu cara untuk memberantas bisnis haram yang satu ini adalah dengan "menghilangkan" pembelinya. Bukankah salah satu alasan terbesar bangkrutnya para pengusaha atau pedagang adalah karena menghilangnya sebagian besar pelanggan? Dengan kata lain, rehabilitasi penyalahguna narkoba merupakan cara yang sangat penting untuk menghilangkan pelanggan dari bisnis haram ini.

Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba Sebagai Gerakan Bersama

Rehabilitasi penyalahguna narkoba merupakan hal yang penting, namun sayangnya masih sangat sedikit jumlah pecandu yang berhasil direhabilitasi. Menurut BNN, jumlah pengguna narkotika yang direhabilitasi baru sebanyak 18.000 orang dari 4,2 juta pengguna di Indonesia. BNN dengan empat rumah sakit hanya mampu merehabilitasi 2.000 orang, sedangkan swasta merehabilitasi 16.000 orang. Padahal idealnya jumlah pengguna yang direhabilitasi saat ini minimal 400.000 orang. Bahkan sebelumnya BNN hanya mampu merehabilitasi 2000 penyalahguna narkoba per tahun. Ini berarti butuh waktu sekitar 2000 tahun jika hanya mengandalkan BNN untuk merehabilitasi penyalahguna narkoba.

Melihat kenyataan di atas, maka pada awal tahun 2015, Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional merangkul berbagai pihak dalam mendeklarasikan dan menyukseskan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Pihak-pihak yang terlibat meliputi TNI, Polri, lembaga-lembaga pemerintah, pihak swasta, mahasiswa, kelompok masyarakat dan banyak lainnya. Untuk menyukseskan program ini, BNN sudah bersusah payah untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar tersedianya fasilitas rehabilitasi di daerah-daerah. Bahkan, BNN juga turut melibatkan TNI Polri agar barak-barak yang tidak terpakai bisa digunakan untuk rehabilitasi. 

Yang perlu kita lakukan sekarang adalah membantu sebisa mungkin untuk menyukseskan gerakan ini. Menyukseskan gerakan ini bukan hanya kewajiban BNN saja melainkan juga kewajiban bersama, karena sukses dan tidak suksesnya gerakan ini akan mempengaruhi keberlangsungan generasi cemerlang di masa mendatang. Sukses atau tidak suksesnya gerakan ini akan memberikan pengaruh terhadap kualitas lingkungan bagi anak cucu di masa depan. Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk menyukseskan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini? Menurut penulis, setidaknya terdapat dua upaya yang bisa kita lakukan. 


Pertama, yang harus kita lakukan adalah merubah persepsi kita dan lingkungan sekitar terhadap penyalahguna narkoba. Salah satu kendala dalam merehabilitasi penyalahguna narkoba adalah stigma negatif oleh kita dan masyarakat yang ditempelkan kepada penyalahguna narkoba. Hal yang sama juga berlaku meski mereka telah direhabilitasi. Mereka dikucilkan bukan saja oleh para tetangga namun oleh keluarga sendiri. Akibatnya penyalahguna narkoba makin terpuruk dengan kebiasaan buruk ini karena tidak ada yang bersedia membantu mereka untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Sedangkan bagi yang sudah direhabilitasi, Narkoba kembali menjadi pilihan yang “menyenangkan” kala lingkungan sekitar tak bersedia sepenuh hati menerimanya kembali.

Padahal (seperti analogi di atas), penyalahguna narkoba merupakan pohon yang merupakan korban dari api yang menjalari ranting-rantingnya. Kenyataan bahwa api yang menjalari ranting-rantingnya juga mampu membakar pohon sekitar (merusak lingkungan sekitar) merupakan akibat lain dari ketidakmampuannya untuk lepas dari api (narkoba). Oleh karena itu, kita perlu memandang secara adil dan objektif bahwa penyalahguna narkoba merupakan korban yang perlu dibantu. Jika ada pohon yang terbakar rantingnya, apakah kita memusuhi dengan menebang batang utama atau menyelamatkan dan membantu dengan memadamkan ranting yang terbakar saja? Jika kita memilih memusuhi penyalahguna narkoba, hal itu seperti mematikan kemungkinan bagi mereka untuk berkembang dan tumbuh positif bersama-sama.

Kedua, yang bisa kita lakukan adalah melapor kepada BNN atau pihak berwajib jika ada penyalahguna narkoba di lingkungan kita. Kenyataannya, banyak anggota masyarakat yang cenderung enggan untuk melapor dengan berbagai alasan. Ada yang karena tidak mau ikut campur urusan orang lain, enggan berurusan dengan polisi, sayang jika yang dilapor masuk sel dan lain-lain. Padahal ketidakpedulian kita sekarang terhadap rehabilitasi penyalahguna narkoba akan memberikan pengaruh kepada masa depan anak cucu di masa depan. Ketidakpedulian dari berbagai sisi tak bisa dibenarkan. Semua norma agama dan sosial mengajarkan kita untuk saling membantu.

Selain itu, kita tak perlu takut melapor karena yang dilaporkan tidak akan dipenjara asal tidak ikut mengedarkan. Mereka tidak akan dipenjara melainkan direhabilitasi. Asalkan bersedia melaporkan diri, penyalahguna narkoba dapat dihukum dengan proses rehabilitasi. Oleh karena itu, pecandu narkoba yang cukup umur dan pembaca yang memiliki keluarga pecandu narkoba diwajibkan melapor untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi. Banyak undang-undang yang mengatur bahwa penyalahguna narkoba yang sudah candu wajib untuk direhabilitasi. Misalnya, Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini pun sejalan dengan Pasal 103 ayat 1 yang menyatakan bahwa hakim yang memeriksa perkara pecandu Narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Selain itu, biaya rehabilitasi pun ditanggung oleh negara sehingga tak memberatkan keluarga-keluarga yang anggota keluarganya menjadi pecandu narkoba. Jadi, alasan apalagi untuk tidak melapor?

Kita bisa apa?

Rehabilitasi merupakan sebuah usaha untuk mengurangi jumlah pengguna narkoba dengan cara mengobati. Lalu, upaya apa yang dapat kita lakukan untuk agar kita dan orang-orang di lingkungan sekitar tak terjerumus ke perilaku buruk ini? Lagipula jika mampu mencegah, buat apa rehabilitasi. Bukankah ungkapan mencegah lebih baik daripada mengobati mewakili hal ini? Buat apa menghabiskan tenaga, uang, dan pikiran yang tak sedikit untuk mengobati jika kita mampu mencegahnya sedini mungkin? Oleh karena itu, berikut adalah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba lebih luas:
  1. Menciptakan 'kenikmatan' di kehidupan nyata
    Telah dijelaskan di atas, bahwa narkoba mampu memanipulasi sikap otak terhadap rasa nikmat. Narkoba seolah berkata pada otak, “ayolah, buat apa susah-susah usaha kalau sama aku aja kamu bisa senang”. Oleh karena itu, yang perlu kita lakukan adalah menciptakan kenikmatan-kenikmatan sejati di kehidupan nyata sehingga kita cukup bahagia tanpa perlu mencicipi narkoba. Kenikmatan-kenikmatan ini bermakna luas. Hubungan yang harmonis dengan keluarga dan sahabat, memenangkan lomba dan meraih prestasi tertentu, mampu menyelesaikan tugas tenggat waktu, atau bahkan makan-makanan enak merupakan bentuk kenikmatan. Kenikmatan ini bisa saja rasa bahagia, nyaman, aman, tentram dan lain-lain. Karena perlu diingat, selain karena ikut-ikutan, banyak orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba disebabkan karena merasa tak cukup bahagia dan tak sanggup menghadapi tekanan hidup. Menciptakan kebahagiaan dalam hidup memang sulit tapi itulah kebahagiaan yang sejati. Sedangkan narkoba hanya memberikan kebahagiaan sesaat namun merusak.
  2. Mendekatkan diri dengan tuhan
    Mendekatkan diri dengan tuhan mampu memberikan ketentraman sendiri. Buat apa mencari ketentraman sesaat dengan narkoba jika dengan tuhan ketentraman sejati bisa didapat? Merasa memiliki tuhan mampu memberikan harapan di tengah sulitnya hidup. Selain itu, kedekatan dengan tuhan mampu memproteksi diri kita dari hal negatif. Merasa dekat dengan tuhan mampu membuat kita menjauhi larangan-larangannya. Termasuk menjauhi narkoba
  3. Menciptakan lingkungan bebas narkoba
    Pada lingkungan masing-masing, kita bisa dengan sukarela mensosialisasikan bahaya narkoba. Hal ini bisa kita lakukan sambil lalu dalam obrolan-obrolan dengan teman atau membuat kegiatan khusus di desa/gampong atau sekolah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti BNN, Ulama, Polisi dan pihak lainnya untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Informasi yang kita sebar diharapkan akan mampu memproteksi lingkungan dari bahaya narkoba. Selain itu, melapor jika terdapat pengedar juga bermanfaat untuk menciptakan lingkungan bebas nerkoba. Dan jangan lupa, bantulah mereka yang sudah candu untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi. Jangan lupa, kejahatan timbul karena ada kesempatan. Jadi jangan biarkan mereka menjual barang haram itu dengan bebas.
  4. Berikan kepedulian pada orang terdekat
    Narkoba erat kaitannya dengan pelarian dari masalah hidup. Oleh karena itu, hal terkecil yang bisa kita lakukan untuk mencegah orang terdekat mengkonsumsi narkoba adalah dengan melimpahkan kepedulian dan kasih sayang. Jika anda orang tua, pedulilah terhadap permasalahan anak. Jika anda seorang kakak atau adik, jaga baik-baik saudara kandung kita. Jangan biarkan mereka melewati masalah tanpa ada yang membantu. Jangan biarkan mereka memilih narkoba karena kita memilih untuk tak peduli terhadap sesama.
Di masa darurat narkoba seperti sekarang ini, upaya rehabilitasi dan pencegahan merupakan hal sama pentingnya untuk dilakukan. Olah karena itu, mari kita dukung pemerintah dengan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba-nya. Mari kita halau lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jangan memilih untuk tak peduli terhadap penyalahguna narkoba, karena mereka bagian dari kita. Jangan memilih untuk acuh tak acuh terhadap bahaya narkoba di lingkungan kita,  karena di sana kita tinggal bersama-sama.

****

Catatan: Jika pembaca ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana proses rehabilitasi di provinsi masing-masing, silahkan hubungi lembaga atau badan rehab terdekat atau menghubungi BNN di provinsi masing-masing dengan alamat dan kontak di link berikut ini (klik di sini) atau (di sini)
Bagi masyarakat Aceh, BNNP Aceh juga bisa dengan mudah dihubungi melalui akun twitter @bnnpaceh atau Fan Page Facebook BNN Provinsi Aceh di http://www.facebook.com/BNNAceh


Referensi:

http://aceh.tribunnews.com/2014/01/02/pengguna-narkoba-di-aceh-capai-10-ribu
http://sp.beritasatu.com/home/rehabilitasi-pengguna-narkotika/68401

Manafe, Yappi. 2010. Buku Saku Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Direktorat Advokasi Narkoba Indonesia
Infodatin. Pusat data dan informasi kementerian kesehatan RI. 2014.

http://bnnpaceh.com/2015/03/bnn-akan-gratiskan-rehabilitasi-pecandu-narkoba/
Sumber Gambar : nasional.harianterbit.com
ikbaldelima
ikbaldelima Acehnese || A Teacher || Guidance Counselor || Newbie Writers || Loves Books And Movies

8 comments for "Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Sebagai Kewajiban Bersama"

  1. nice, makasih atas pencerahannya bang

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. Mudah2an bener keren ya, hehehe makasih Mat :D

      Delete
  3. lengkap ya tulisannya, menarik!!

    ReplyDelete
  4. Ada sih saudara yang makek, tapi dari dulu gak berani ngapa2in karena sayang dia-nya kalo di-sel.. baru tau juga kalo ngelapor bisa direhab gratis. Bisa dipertimbangkan. makasih artikelnya.

    ReplyDelete